Kuota Haji Diseret ke KPK, Pengusaha Travel Buka Suara: “Kami Bukan Dapat Ribuan!”

By Admin


nusakini.com, Pemanggilan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka borok lama pengelolaan kuota haji 2023–2024 yang kini menyeret elite politik dan pelaku usaha. Fuad memenuhi panggilan penyidik KPK, Senin (26/1/2026), sebagai saksi dalam pusaran dugaan korupsi yang diduga merugikan keuangan negara.

Di hadapan awak media, Fuad menegaskan dirinya datang tanpa ragu. Ia menyebut kehadirannya sebagai bentuk ketaatan pada hukum dan komitmen integritas sebagai warga negara.

Namun, yang menarik perhatian publik bukan sekadar kehadirannya, melainkan klarifikasi keras terkait isu sensitif: tudingan Maktour Travel mendapat “jatah jumbo” kuota haji.

“Selama ini narasinya seolah-olah Maktour dapat ribuan kuota. Bahkan ada yang bilang jumlahnya luar biasa besar,” kata Fuad.

“Faktanya, 2023 hanya sekitar 600, dan 2024 malah dipangkas jadi 300.”

Fuad mengaku membawa dokumen lengkap untuk membuktikan betapa rumit dan ketatnya perebutan kuota haji, bahkan hingga detik-detik terakhir. Ia menyebut kondisi ini memaksanya menggunakan visa furoda, opsi mahal yang kerap jadi solusi darurat bagi travel haji.

Selama proses penyidikan berjalan, Fuad memilih bungkam. Bukan tanpa alasan. Ia mengklaim tak ingin kegaduhan publik justru mengganggu penyelidikan KPK.

“Karena sulit, dan baru dapat di saat terakhir, saya lebih memilih diam,” ujarnya.

KPK melalui juru bicaranya, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan Fuad sebagai saksi dari unsur swasta. Ini bukan kali pertama Fuad diperiksa. Sebelumnya, pada Agustus 2025, ia juga telah dimintai keterangan, bahkan kantor Maktour Travel di Jakarta Timur sempat digeledah penyidik.

Kasus ini tak lagi sekadar urusan teknis penyelenggaraan haji. KPK telah menetapkan dua nama besar sebagai tersangka: Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Menag

Keduanya dijerat pasal korupsi karena diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji—sebuah sektor yang selama ini dikenal sensitif, sakral, dan sarat kepentingan.

Hingga kini, BPK masih menghitung potensi kerugian negara, sementara KPK terus menggali peran para pihak, baik dari unsur penyelenggara negara maupun swasta.

Satu hal jelas, skandal kuota haji telah berubah dari isu administratif menjadi panggung pertarungan politik dan moral, di mana ibadah umat ikut terseret dalam pusaran kekuasaan. (*)